KEPUTUSAN KETUA UMUM IKATAN KELUARGA SASTRA INDONESIA (IKSI)
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
UNIVERSITAS INDONESIA
Nomor: 01/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2011
TENTANG
Penetapan Ketua Panitia Amandemen Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI
KETUA UMUM IKSI FIB UI
Menimbang : banyaknya ketidaksesuaian antara Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI dengan peraturan keorganisasian Universitas Indonesia dan perkembangan kondisi IKSI FIB UI pada saat ini.
Mengingat : a. Anggaran Dasar IKSI FIB UI
b. Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI
MEMUTUSKAN
Pertama : ketua umum IKSI FIB UI menunjuk:
nama :Asih Kusuma Lestari
npm : 0906527401
sebagai ketua panitia penyelenggara amandemen Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI.
Kedua : ketua panitia penyelenggara amandemen Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI memulai masa jabatannya dari tanggal keluarnya surat keputusan ini sampai amandemen selesai dikerjakan.
Ketiga : ketua panitia penyelenggara amandemen diberikan hak-hak:
1. mencari dan menetapkan tim perumus amandemen ART IKSI FIB UI
2. mengadakan, memimpin, dan mengatur rapat-rapat untuk merumuskan amanden ART IKSI FIB UI
3. membuat peraturan-peraturan yang dapat membantu jalannya rapat perumusan amandemen ART IKSI FIB UI dan tidak bertentangan dengan AD/ART IKSI FIB UI
Keempat : ketua panitia amandemen ART IKSI FIB UI memiliki kewajiban-kewajiban:
- mengatur jalannya amandemen ART IKSI FIB UI
- wajib memberikan publikasi kepada anggota IKSI mengenai hasil rapat amandemen
- wajib memberikan laporan kepada ketua umum IKSI FIB UI dan anggota IKSI mengenai hasil perumusan amandemen ART IKSI
- wajib membuat pertanggungjawaban kepada ketua umum IKSI FIB UI
Pada Tanggal 14 Januari 2011
Ketua Umum IKSI FIB UI
ttd.
Dera Annisa
NPM.0906641371
Tembusan
1 .BPH IKSI FIB UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar