KEPUTUSAN KETUA UMUM IKATAN KELUARGA SASTRA INDONESIA (IKSI)
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
UNIVERSITAS INDONESIA
Nomor: 02/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2011
TENTANG
Perpanjangan Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Sastra Indonesia (IKSI) nomor 44/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2010 mengenai draf amandemen AD ART IKSI FIB UI
KETUA UMUM IKSI FIB UI
Menimbang : a. habisnya masa berlaku Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Sastra
Indonesia (IKSI) nomor 44/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2010 mengenai draf amandemen AD ART IKSI FIB UI
b. perumusan amandemen AD ART IKSI FIB UI yang belum selesai
Mengingat : a. Anggaran Dasar IKSI FIB UI
b. Anggaran Rumah Tangga IKSI FIB UI
MEMUTUSKAN
Pertama : Memperpanjang masa berlakunya Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Sastra Indonesia (IKSI) nomor 44/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2010 yang ditetapkan di Depok pada tanggal 20 Desember 2010 dan berlaku sampai dengan 20 Maret 2011.
Kedua : Masa perpanjangan Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Sastra Indonesia (IKSI) nomor 44/SK/KETUM/IKSI/FIBUI/2010 berlaku dari tanggal keluarnya surat keputusan ini sampai amandemen selesai dikerjakan.
Ketiga : Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Sastra Indonesia (IKSI) ini berlaku sampai dengan amandemen AD ART IKSI FIB UI selesai disahkan.
Pada Tanggal 20 Maret 2011
Ketua Umum IKSI FIB UI
TTD
Dera Annisa
NPM.0906641371
Tembusan
1 .BPH IKSI FIB UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar